Enter your keyword

Zona Integritas

Maklumat Pelayanan Publik

Dengan Ini, Fakultas Pertambangan dan perminyakan Insitut Teknologi Bandung menyatakan sanggup:
1. Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dalam mewujudkan Zona Integritas sesuai kaidah Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
2. Memberikan Pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus
3. Memberikan sanksi dan/atau memberikan kompensasi jika tidak menepati janji dalam memerikan pelayanan yang sesuai dengan standar dan perundang-undangan

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.

Percepatan Reformasi Birokrasi dihadapkan pada tantangan luasnya wilayah Indonesia, banyaknya unit kerja dan beragamnya jenis pelayanan. Untuk itu dibutuhkan strategi percepatan Reformasi Birokrasi yang masif dan memiliki dampak yang lansung dapat dirasakan oleh masyarakat.

Zona Integritas (ZI) adalah strategi percepatan Reformasi Birokrasi melalui pembangunan unit kerja pelayanan percontohan (role model) yang bebas dari korupsi (WBK) dan pelayanan yang prima (WBBM). Fokus pembangunan ZI adalah pada unit kerja yang mampu membangun budaya anti korupsi dan memberikan pelayanan prima sehingga dampaknya dapat dirasaakan langsung oleh masyarakat.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;

Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

I. PEMENUHAN

  1. Manajemen Perubahan
  2. Penataan Tata laksana
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM
    i. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
    ii. Pola Mutasi Internal
    iii. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
    iv. Penetapan Kinerja Individu
    v. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
    vi. Sistem Informasi Kepegawaian
  4. Penguatan Akuntabilitas
    i. Keterlibatan Pimpinan
    ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
  5. Penguatan Pengawasan
    i. Pengendalian Gratifikasi
    ii. Penerapan SPIP
    iii. Pengaduan Masyarakat
    iv. Whistle-Blowing System
    v. Penanganan Benturan Kepentingan
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    i. Standar Pelayanan
    ii. Budaya pelayanan Prima
    iii. Pengelolaan Pengaduan
    iv. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan
    v. Pemanfaatan Teknologi Informasi

II. REFORM

  1. Manajemen Perubahan
    i. Komitmen dalam Perubahan
    ii. Komitmen Pimpinan
    iii. Membangun Budaya Kerja
  2. Penataan Tata laksana
    i. Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan
    ii. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi
    iii. Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat
  3. Penataan Sistem Manajemen SDMM
    i. Kinerja Individu
    ii. Assessment Pegawai
    iii. Pelanggaran Disiplin Pegawai
  4. Penguatan Akuntabilitas
    i. Meningkatnya capaian kinerja unit kerja
    ii. Pemberian Reward and Punishment
    iii. Kerangka Logis Kinerja
  5. Penguatan Pengawasan
    i. Mekanisme Pengendalian
    ii. Penanganan Pengaduan Masyarakat
    iii. Whistle-Blowing System
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    i. Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik
    ii. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi

1. Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
2. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
3. Proses Pembangunan Zona Integritas di ITB :

i.   Penerapan Program Pencegahan Korupsi
ii.  Peran Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam Pembangunan Zona Integritas
iii. Unit Pembangun Integritas (UPbI)

X